Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas: Permenkes No. 6/2022

Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas.

Peraturan ini memberikan panduan bagi pengelola puskesmas dalam mengelola dana kapitasi JKN yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilakukan berdasarkan per orang dengan jumlah biaya yang telah ditetapkan. Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program JKN.

Tujuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dana kapitasi JKN di puskesmas, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas: Permenkes No. 6/2022

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dana kapitasi JKN di puskesmas harus didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan transparan.
  2. Puskesmas wajib memiliki sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang akurat dan teratur.
  3. Puskesmas harus melaporkan penggunaan dana kapitasi JKN secara berkala kepada BPJS Kesehatan.
  4. Puskesmas wajib mengalokasikan dana kapitasi JKN dengan proporsi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
  5. Puskesmas dapat mengalokasikan dana kapitasi JKN untuk kegiatan pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan kesehatan.
  6. Puskesmas wajib melakukan pengendalian biaya dan pemanfaatan sumber daya yang efektif dan efisien.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur tentang pengendalian risiko keuangan dalam pengelolaan dana kapitasi JKN di puskesmas, yang meliputi pengendalian risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional.

Dalam hal terjadi ketidakpastian atau kerugian finansial yang diakibatkan oleh faktor eksternal atau internal, puskesmas harus melakukan tindakan korektif dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dana kapitasi JKN.

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022, diharapkan pengelolaan keuangan dana kapitasi JKN di puskesmas dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022, Kami akan mengadakan bimtek dengan tema ” Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 ” yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL DIKLAT SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


- Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

- Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

- Syarat & Ketentuan berlaku

- Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top