Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD – Hibah atau dana sosial adalah salah satu dana yg diberikan masyarakat buat membantu Pemda dengan tujuan tertentu. Dana hibah diberikan untuk tujuan tertentu, misalnya pembangunan fasilitas warga, peningkatan pembangunan jalan, dan lain sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin tidak asing mendengar istilah hibah. Dana hibah sendiri bisa berupa material, maupun dana.
Namun, Pemda atau kota tidak bisa menerima seluruh dana hibah. Dana hibah harus memenuhi beberapa kondisi misalnya jelas pemberi & penerima dana hibahnya. Modal bantuan bisa bersifat sementara juga selamanya.

Tidak hanya pemberi & penerima dana hibah, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah. Di antaranya tanggung jawab untuk menentukan calon penerima dana hibah yg sempurna & sesuai, pemerintah juga bertanggung jawab atas keputusan kepala daerah yg menentukan penerima dana hibah.

Penerima dana hibah juga memiliki tanggung jawab buat mengelola dana hibah dengan baik. Selain itu, penerima dana hibah juga harus memberikan bukti penerimaan dana hibah, melaporkan penggunaan dana hibah, dan menunjukkan SPTJ yang menunjukkan bahwa mereka telah menerima dan mengelola dana hibah dengan baik.

Diklat / Bimtek Orientasi P

Siapakah yg berhak mendapat dana hibah? Seseorang atau suatu organisasi dapat memberikan dana bantuan gratis kepada perorangan atau organisasi lainnya. Pemerintah juga bisa mendapat dana hibah. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dan juga kepada masyarakat.

Harapannya, dana hibah dapat menunjang pembangunan fasilitas serta mendukung aktivitas masyarakat dan pemerintah. Dalam penggunaan dana hibah juga wajib mendapat pengawasan sehingga tidak terjadi penyelewengan dana atau korupsi yg tidak sesuai dengan tujuan dana hibah yg sebenarnya. Masyarakat juga dapat menggunakan dana hibah dalam bentuk barang.

Proses pemberian dana hibah ke penerima wajib melalui seleksi yg tepat. Agar badan, instansi, atau masyarakat bisa menerima dana hibah dengan tepat sasaran. Beberapa contoh dana hibah pada sekitar kita misalnya dana hibah buat pembangunan tempat ibadah. Dana hibah buat pembangunan fasilitas umum & lain sebagainya. Dengan dana hibah, kita berharap masyarakat dapat mendapatkan pertolongan dalam kehidupan mereka dan menciptakan kehidupan yang lebih baik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman serta meningkatkan kinerja DPRD, kami akan mengadakan Bimtek/Diklat DPRD mengenai Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten pada:

JADWAL DIKLAT

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 s.d 09 September 2023



13 s.d 14 September 2023



21 s.d 22 September 2023



24 s.d 25 September 2023



29 s.d 30 September 2023
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent  MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 s.d 03 Oktober 2023




10 s.d 11 Oktober 2023




20 s.d 21 Oktober 2023




25 s.d 26 Oktober 2023
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent  MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 s.d 03 November 2023



07 s.d 08 November 2023



14 s.d 15 November 2023


21 s.d 22 November 2023



29 s.d 30 November 2023
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent  MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
07 s.d 08 Desember 2023




13 s.d 14 Desember 2023




20 s.d 21 Desember 2023




28 s.d 29 Desember 2023
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent  MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Dengan Penginapan
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa Penginapan



Fasilitas yang diperoleh peserta sebagai berikut:

  1. Dapatkan Bonus Menarik * Syarat dan Ketentuan Berlaku * (Peserta Harap Konfirmasi)

  2. Pelatihan 2 hari atau Pembahasan Materi s/d selesai

  3. Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Shering);

  4. Seminar Kit;

  5. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung);

  6. Sertifikat Pelatihan;

  7. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah);

  8. Tas Ransel Eksklusif.



CATATAN:

  • Peserta dijemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)

  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-3

  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat

  • Syarat & Ketentuan Berlaku

  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223
Telp/Fax. 021-2244.3223
No. HP/WA : 081218299803 (Fadhil)

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *