Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes – BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan bentuk usaha desa yg seluruh atau sebagian besar permodalannya milik pemerintah Desa, yaitu yg berasal dari kekayaan Desa yg dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, bantuan pemerintah, provinsi, kabupaten/kota & usaha lainnya, yg tujuannya buat mensejahterakan rakyat Desa. Tentang ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa. BUMDes juga dikelola menggunakan semangat penuh kekeluargaan & menggunakan perilaku kegotongroyongan antara aparat desa beserta dengan warga . BUMDes sanggup melaksanakan setiap usaha dibidang ekonomi atau dibidang pelayanan generik asalkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yg ada.
Di dalam Pasal 89 UU No.6 Tahun 2014 Mengenai Desa, disebutkan bahwa Perolehan dari usaha Badan Usaha Milik Desa, akan dimanfaatkan untuk Peningkatan usaha serta pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, & pemberian bantuan untuk rakyat miskin atau kurang mampu melalui bantuan gratis, bantuan sosial, dan aktivitas dana bergulir yg ditetapkan dalam APBDesa.
Sementara itu bagi Pemerintah Pusat, Pemda, Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa bisa memberikan bentuk dorongan terhadap perkembangan BUMDes, yaitu sanggup dengan memberikan dana bantuan gratis atau akses permodalan, lalu melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, Dan mengutamakan Badan Usaha Milik Desa pada pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Pada awalnya BUMDes ini dijalankan hanya dalam skala kecil, tetapi setelah disahkannya peraturan terbaru & setiap desa di seluruh Indonesia menerima suntikan dana yg jumlahnya relatif besar. Dengan menaruh suntikan dana ke Desa-desa diharapkan kehidupan di Desa akan semakin berkembang dan bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat desa. lantaran bila acara usaha BUMDes mempunyai modal dana yg relatif dan dikelola dengan baik, maka akan semakin baik juga kehidupan masyarakat Desa tersebut.
Maka dari itu, setiap aparatur Desa dibutuhkan untuk bisa memahami dengan benar -benar bagaimana cara mengembangkan dan mengelola output dari Badan Usaha Milik Desa tersebut. Lantaran BUMDes ini sanggup dikatakan sebagai jantungnya pembangunan ekonomi ditingkat Desa. pembentukan & pengelolaan BUMDes wajib berdasarkan atas kebutuhan dan potensi desa, kekayaan alam, dan hasil pertanian & kapasitas desa, menjadi bentuk upaya pada meningkatkan BUMDes & mensejahterakan masyarakat desa.
Pembangunan & pengelolaan BUMDes wajib dibangun berdasarkan asas prakarsa warga , kooperatif, partisipatif, transfaransi, emansipatif, akuntabel, & sustainable. Dan yg tidak boleh ketinggalan pada proses pembangunan & pengelolaan BUMDes ini adalah wajib dikerjakan secara profesional & mandiri. Hal ini buat menciptakan warga desa semakin subur, makmur & setidaknya sanggup mengurangi angka pengangguran pada desa tanpa wajib melakukan urbanisasi ke kota besar.
Dalam Rangka Meningkatkan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah tentang BUMDES, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pengelolaan & Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yg akan diselenggarakan pada:
JADWAL DIKLAT
TANGGAL KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN |
08 s.d 09 September 2023 13 s.d 14 September 2023 21 s.d 22 September 2023 24 s.d 25 September 2023 29 s.d 30 September 2023 | Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Golden Flower BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
TANGGAL KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN |
02 s.d 03 Oktober 2023 10 s.d 11 Oktober 2023 20 s.d 21 Oktober 2023 25 s.d 26 Oktober 2023 | Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
TANGGAL KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN |
02 s.d 03 November 2023 07 s.d 08 November 2023 14 s.d 15 November 2023 21 s.d 22 November 2023 29 s.d 30 November 2023 | Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
TANGGAL KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN |
---|---|
07 s.d 08 Desember 2023 13 s.d 14 Desember 2023 20 s.d 21 Desember 2023 28 s.d 29 Desember 2023 | Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Dengan Penginapan Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa Penginapan Fasilitas yang diperoleh peserta sebagai berikut:
CATATAN:
|
Konfirmasi Peserta: Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223 |
Telp/Fax. 021-2244.3223 |
No. HP/WA : 081218299803 (Fadhil) |
Satu tanggapan untuk “Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA)”