Bimtek Satpol PP

Bimtek Satpol PP – Satpol PP adalah lembaga ketertiban umum di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar hukum bagi Satpol PP yang menetapkan bahwa Satpol PP memiliki tugas untuk “menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat.”

Bimtek Satpol PP

Secara khusus, Satpol PP memiliki wewenang untuk :

  • Mengeluarkan peringatan dan surat teguran
  • Menyita dan menyita barang
  • Melakukan penangkapan
  • Melakukan penggeledahan
  • Menggunakan kekerasan, jika perlu

Satpol PP menggunakan kekuatan hanya dalam situasi di mana mereka membutuhkan kehadirannya untuk menjaga ketertiban umum atau mencegah terjadinya tindak pidana. Petugas Satpol PP juga harus berhati-hati agar tidak melanggar hak-hak individu. Sebagai akibatnya, mereka harus selalu menggunakan kekuatan seminimal mungkin.

Selain UU No. 23 Tahun 2014, Satpol PP juga diatur oleh sejumlah peraturan lain, termasuk :

  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Fungsi Satpol PP
  • Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP

Satpol PP memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik di Indonesia. Dengan menegakkan peraturan daerah dan menanggapi insiden-insiden ketidaktertiban umum, Satpol PP membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua orang.

Untuk mengoptimalisasikan kinerja Satpol PP, kami PUSDIKLAT PEMENDAGRI menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan formal di bidang Satpol PP. Salah satu bentuk pelatihan yang kami adakan adalah Bimbingan Teknis Satpol PP, yang mencakup beberapa materi penting.

Materi Bimtek / Diklat Satpol PP Tahun 2024 Antara Lain Sebagai Berikut :

  1. Satpol PP atau Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP.
  2. Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  3. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
  4. Peran Serta Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Effective dan Berkualitas