Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator

Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 – Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penyederhanaan birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021. Surat edaran ini memberikan pedoman khusus terkait penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi pejabat fungsional yang sebelumnya merupakan pejabat struktural (administrator dan pengawas). SE ini memastikan bahwa pejabat fungsional yang bertugas sebagai koordinator dan subkoordinator menjalankan tugasnya dengan arah yang jelas dan berkontribusi secara optimal terhadap kinerja organisasi.

Fokus pada Kegiatan Tugas Jabatan dan Peran Koordinasi

Sejalan dengan itu, salah satu poin penting dalam SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 adalah penyesuaian kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional. Oleh karena itu, kegiatan yang tertuang dalam SKP harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan. Selain itu, SE ini juga menekankan pentingnya kegiatan koordinasi dan subkoordinasi. Pejabat fungsional yang memegang peran tersebut harus mampu merencanakan, mengelola, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di unit kerjanya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antar pegawai dan pencapaian tujuan organisasi dapat terwujud.

Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi

Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Pejabat sering kali kesulitan menyusun SKP yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu (SMART). Selain itu, seluruh pihak, baik pimpinan maupun pegawai, perlu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan SKP. Untuk mengatasi tantangan tersebut, kita perlu melakukan sosialisasi yang intensif mengenai SE BKN ini; selanjutnya, kita juga perlu menyediakan pelatihan bagi pejabat fungsional dan asesor.

Kesimpulan

SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pedoman yang jelas dalam penyusunan SKP akan membantu pejabat fungsional untuk fokus mencapai target kinerja yang telah mereka tetapkan. Selain itu, SE ini juga dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang berbasis kinerja dan akuntabilitas. Tim perlu terus mengimplementasikan SE BKN ini secara konsisten dan evaluatif agar dapat memberikan hasil yang optimal.

Untuk memantapkan pemahaman mengenai Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinator dan Sub Koordinator, kami dari (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator “. Pada :

JADWAL DIKLAT SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


– Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

– Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

– Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

– Syarat & Ketentuan berlaku

– Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
“JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top