Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah – Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yaitu memperkuat pusaka daerah yang tidak lagi digunakan untuk memenuhi tugas dan fungsi perangkat daerah, atau meningkatkan pusaka daerah tanpa mengubah peruntukannya. Ada aturan umum untuk menggunakan sumber daya daerah. Penggunaan BMD dilakukan oleh pengelola barang dengan persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Kekayaan daerah digunakan menurut aspek teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat. Kekayaan negara tersebut dapat dipergunakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara.Barang milik daerah digunakan tanpa persetujuan DPRD. Biaya pemeliharaan dan perlindungan barang milik daerah ditanggung oleh mitra pemasok, antara lain penyewa, peminjam, mitra KSP, mitra BGS/BSG, dan mitra KSPI.

APBD menanggung biaya penyusunan BMD sampai dengan penamaan rekanan. Pendapatan daerah dari penggunaan kekayaan daerah disetor penuh ke kas Badan Layanan Umum Daerah.

Pedoman penyelenggaraan BMD diatur dengan keputusan Menteri Dalam Negeri n. 19 tahun 2016.Badan pengelola kekayaan daerah adalah kepala daerah, gubernur/bupati/walikota.

Pemilik kuasa pelepasan atas BMD bertanggung jawab dalam beberapa hal. Yakni, menetapkan aturan pengelolaan BMD, menentukan penggunaan dan penggunaan atau pengalihan barang milik daerah.

Selain itu, orang yang berwenang wajib menyusun kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, mengajukan permintaan pengalihan dengan persetujuan DPRD, menyetujui usulan pengalihan/pemusnahan/penghapusan barang milik daerah, dan menyetujui usulan penggunaan barang milik daerah.

Pengelola BMD adalah pejabat berwenang yang membidangi cagar budaya daerah.Pengelola pusaka daerah dalam hal ini adalah sekretaris daerah. Sebagai pengelola, sekretaris daerah bertanggung jawab atas beberapa hal antara lain: peninjauan dan persetujuan rencana BMD, peninjauan dan persetujuan pemeliharaan/konservasi, usulan penggunaan BMD dan pengalihan.

Sekretaris Daerah juga bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan eksploitasi, pemanfaatan, perusakan, dan perampasan barang milik daerah. Pengalihan aset milik daerah
harus dilakukan dengan persetujuan kepala daerah atau DPRD.

Aturan umum penggunaan BMD.Ada beberapa aturan umum untuk menggunakan properti daerah saat menggunakan properti daerah. Usaha pemanfaatan barang milik daerah meliputi penipuan barang atau barang yang tidak terpakai menjadi barang bekas atau layak pakai.

Agar fungsi objek tidak hilang karena tidak aktif dan objek masih dalam keadaan terpakai. Pemanfaatan ini dilakukan oleh unit operasional direktorat daerah yang mengelola barang milik daerah melalui pencatatan master data dan pengendalian yang sesuai.

Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah tentang pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya daerah. Untuk itu kami akan mengadakan pelatihan dengan topik Use & Pengelolaan barang milik daerah yang berlangsung pada:

JADWAL DIKLAT SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


- Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

- Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

- Syarat & Ketentuan berlaku

- Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top