Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) menjadi dasar kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah dan pedoman pengelolaan pajak bagi bendahara pemerintah. Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara memungut pajak, bea, dan pungutan lain yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.” Ini berarti bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memungut pajak dari instansi pemerintah dan entitas lainnya.

UUD 1945 juga mengatur pembentukan otoritas pajak nasional, yang saat ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia.

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Instansi pemerintah memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi. Kewajiban-kewajiban ini meliputi :

  • Mendaftarkan diri ke DJP sebagai wajib pajak.
  • Menyampaikan SPT secara teratur.
  • Membayar pajak tepat waktu dan penuh.
  • Mematuhi semua hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban ini dapat mengakibatkan hukuman, termasuk denda, bunga, dan bahkan hukuman penjara.

Bendahara pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola urusan pajak instansi masing-masing. Hal ini termasuk memastikan bahwa pajak dibayarkan tepat waktu dan penuh, dan bahwa semua undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku dipatuhi.

Pelatihan mengenai Tanggung jawab perpajakan penting bagi instansi pemerintah di Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, membantu memastikan bahwa instansi pemerintah menyadari tanggung jawab perpajakan mereka dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Kedua, membantu meningkatkan efisiensi administrasi dan pemungutan pajak. Ketiga, membantu melindungi basis pendapatan pemerintah.

Pelatihan mengenai kewajiban perpajakan merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di Indonesia memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka. Dengan memberikan pelatihan kepada para bendaharawan pemerintah, DJP membantu meningkatkan efisiensi administrasi dan pemungutan pajak, serta melindungi basis penerimaan pemerintah.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusdiklat Pemendagri akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah yang akan diselenggarakan pada :

JADWAL DIKLAT SEMESTER 2 TAHUN ANGGARAN 2025

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juli 2025


10 - 11 Juli 2025


18 - 19 Juli 2025


24 - 25 Juli 2025


29 - 30 Juli 2025
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
01 - 02 Agustus 2025



07 - 08 Agustus 2025



13 - 14 Agustusi 2025



21 - 22 Agustus 2025



28 - 29 Agustus 2025
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta / Yuan Garden JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
01 - 02 September 2025


08 - 09 September 2025


11 - 12 September 2025


16 - 17 September 2025


25 - 26 September 2025


29 - 30 September 2025
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta / Yuan Garden JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
07 - 08 Oktober 2025




15 - 16 Oktober 2025




23 - 24 Oktober 2025




29 - 30 Oktober 2025
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta / Yuan Garden JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 November 2025




14 - 15 November 2025




19 - 20 November 2025




28 - 29 November 2025
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta / Yuan Garden JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
04 - 05 Desember 2025



10 - 11 Desember 2025



15 - 16 Desember 2025



22 - 23 Desember 2025



29 - 30 Desember 2025
Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta / Yuan Garden JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Kimaya Braga BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


– Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

– Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

– Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

– Syarat & Ketentuan berlaku

– Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
“JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top