Bimtek PMK Nomor 32 Tahun 2025 – Kementerian Keuangan menetapkan PMK 32 Tahun 2025 untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
![]()
Apa itu SBM 2026 dan PMK Nomor 32 Tahun 2025?
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang menjadi acuan dalam menghitung biaya komponen keluaran saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sebagai pedoman bagi seluruh Kementerian/Lembaga, SKPD, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dua Jenis SBM
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 32 Tahun 2025, penggunaan SBM Tahun Anggaran 2026 dibedakan menjadi dua sifat:
- Batas tertinggi (Lampiran I) — satuan biaya yang tidak boleh dilampaui, kecuali dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dapat dilampaui (Lampiran II) — satuan biaya yang penggunaannya dapat melebihi standar, dengan syarat dan ketentuan tertentu (misalnya kondisi khusus atau kebutuhan yang harus dijustifikasi).
Apa Saja yang Diatur dalam SBM 2026?
Ruang lingkup SBM Tahun Anggaran 2026 mencakup berbagai komponen biaya kegiatan pemerintah, di antaranya:
- Honorarium (pengelola keuangan, narasumber, moderator, dan tim kegiatan lainnya)
- Perjalanan dinas (uang harian, penginapan, transportasi)
- Pengadaan barang dan jasa
- Biaya rapat, konsinyering, dan kegiatan sejenis
- Biaya operasional dan pemeliharaan lainnya sesuai lampiran resmi
Rincian lengkap dan angka pasti setiap komponen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Contoh Tarif Uang Harian Perjalanan Dinas
Berikut contoh sebagian tarif Uang Harian per Orang/Hari (OH) berdasarkan wilayah, sebagai gambaran:
| Provinsi | Uang Harian (OH) |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp530.000 |
| Jawa Barat | Rp430.000 |
| D.I. Yogyakarta | Rp420.000 |
| Bangka Belitung | Rp410.000 |
| Sumatra Barat / Sumatra Selatan / Lampung / Bengkulu | Rp380.000 |
| Sumatra Utara / Riau / Kepulauan Riau / Jambi / Banten / Jawa Tengah | Rp370.000 |
Catatan: tabel di atas hanya contoh sebagian provinsi. Untuk daftar lengkap seluruh provinsi, silakan cek Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Sasaran Peserta (Siapa yang Wajib Hadir)
Bimtek ini dirancang khusus bagi pejabat dan staf yang terlibat langsung dalam penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
- Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
- Tim Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Bendahara Pengeluaran dan Staf Perencanaan/Keuangan SKPD
- Kepala Bagian/Sub-bagian Keuangan dan Perencanaan di lingkungan pemerintah daerah dan instansi vertikal
Maksud dan Tujuan Bimtek
Maksud: Sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan dan pemahaman teknis kepada aparatur pemerintah mengenai implementasi PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Tujuan:
- Memahami secara menyeluruh isi dan substansi PMK Nomor 32 Tahun 2025;
- Mampu menyusun Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 secara tepat;
- Meningkatkan kompetensi aparatur dalam perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja;
- Mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Materi Pokok Bimtek
- Kebijakan Umum Anggaran 2026 — arah dan prioritas kebijakan penganggaran pemerintah pusat dan daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
- Klasifikasi dan Penggunaan SBM — perbedaan Lampiran I (batas tertinggi) dan Lampiran II (dapat dilampaui), serta cara penerapannya dalam RKA.
- SBM Fleksibel dan Justifikasi — ketentuan dan dokumen pendukung yang diperlukan saat satuan biaya perlu melebihi standar.
- Detail Teknis SBM Kunci — pembahasan mendalam komponen honorarium, perjalanan dinas, dan biaya rapat/konsinyering.
- Integrasi SBM dalam Dokumen Perencanaan — cara mengaplikasikan SBM ke dalam RKA dan DPA secara akurat.
- Studi Kasus dan Praktik — simulasi dan latihan penyusunan anggaran berbasis SBM 2026 menggunakan kasus nyata di lapangan.
Ingin unit kerja Anda ikut Bimtek ini?
Fasilitas Peserta
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Modul dan Materi Handout (Softcopy & Hardcopy)
- Tas dan Seminar Kit
- Layanan In-House Training / Pendampingan Penyusunan RKA
Melalui pemahaman yang baik, akan tercipta pengelolaan keuangan yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah. PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara esensial berfungsi sebagai pedoman yang mengikat, menyelaraskan ekspektasi pengeluaran antarinstansi dan daerah agar alokasi sumber daya finansial tepat sasaran dan mendukung pencapaian program prioritas nasional.
Berkenaan dengan hal di atas, kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema: “Bimtek PMK Nomor 32 Tahun 2025: Penyusunan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk SKPD dan Instansi Pemerintah.” Jadwal dan materi terlampir.
Kesimpulan
Pemahaman yang tepat terhadap PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan SBM Tahun Anggaran 2026 sangat penting bagi SKPD dan instansi pemerintah agar penyusunan RKA lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali pemahaman mendalam mengenai jenis, ruang lingkup, dan penerapan SBM 2026 dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.