DIKLAT DESA/LURAH/CAMAT

DIKLAT DESA – adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang mengurus dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Disebutkan pula dalam peraturan-peraturan ini, berdasarkan darah dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Jalan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi dan Sosial tidak berafiliasi dengan kecamatan, dan desa tidak berafiliasi dengan lembaga daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki kebebasan untuk mengelola wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, desa dapat berubah status menjadi Kelurahan.

Lebih lanjut, kita semua tahu bahwa dana desa saat ini semakin meningkat nilainya setiap tahun, sehingga perlu dikelola dengan lebih baik agar benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama tergantung pada kapasitas pemerintah dan lembaga desa. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan kader desa/kepala desa atau camat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan pelatihan/Bimtek/Diklat sangat penting untuk memastikan bahwa kepala desa sadar sepenuhnya dalam mengelola dana desa sampai pada tahap pertanggungjawaban.

Bimtek / Diklat Aparatur Desa/Lurah/Camat

adalah suatu kegiatan diklat atau pelatihan yang berkenaan dengan Aparatur Desa / Camat ataupuh lurah. Tujuan diadakan Bimtek Camat /Bimtek Lurah / Bimtek Desa ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Aparatur Desa, Aparatur Lurah dan Aparatur Camat agar dapat meningkatnya kerja bagi aparatur yang tentunya kompeten atau profesional di lingkungan pemerintahan desa. Untuk itu kami menyediakan Materi Pelatihan / Diklat Desa / bimtek untuk Desa. Bimtek / Pelatihan bagi Aparatur Desa / Camat atau pun Lurah ini kami sampaikan beberapa materi – materi sesuai dengan kebutuhan calon peserta.

Materi DIKLAT DESA/LURAH/CAMAT Tahun 2024 Antara Lain Sebagai Berikut :

  1. Bimtek Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
  3. Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDESA dan APBDES)
  4. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
  5. Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA)
  6. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola
  7. Bimtek Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  8. Diklat / Bimtek Pembuatan RPJMDESA dan RKPDESA
  9. Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
  10. Bimtek Manajemen Aset Desa
  11. Diklat / Bimtek Kepemimpinan Kepala Desa
  12. Diklat / Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;
  13. Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
  14. Bimtek / Diklat Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
  15. Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK
  16. Bimtek / Diklat Pembentukan Kader dan Tokoh Masyarakat dalam Pengembangan Desa siaga