PBB dan BPHTB : Pengelolaan Pajak Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009

PBB dan BPHTB adalah dua pajak daerah yang penting di Indonesia. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009 mengatur pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. UU PDRD bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, efektivitas pengelolaan PBB dan BPHTB, serta kepatuhan wajib pajak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, UU PDRD mengatur sejumlah ketentuan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB.

PBB dan BPHTB : Pengelolaan Pajak  Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009

Pertama, UU PDRD menetapkan sistem self assessment bagi wajib pajak. Artinya, wajib pajak bertanggung jawab untuk menilai sendiri nilai properti kena pajak mereka dan membayar jumlah pajak yang benar.

Kedua, UU PDRD menetapkan sistem sanksi untuk ketidakpatuhan. Sistem ini dirancang untuk mencegah wajib pajak agar tidak lalai membayar pajak.

Ketiga, UU PDRD menetapkan sistem banding bagi wajib pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang mereka anggap tidak benar.

Pemerintah merancang ketentuan-ketentuan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain ketentuan-ketentuan tersebut, UU PDRD juga mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk badan pajak daerah. Badan ini bertanggung jawab untuk memungut pajak, menyelesaikan sengketa wajib pajak, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Secara keseluruhan, UU PDRD memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengelolaan PBB dan BPHTB. Rancangan ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pengelolaan pajak PBB dan BPHTB yang efektif sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan dan berkontribusi pada pembangunan daerahnya. UU PDRD memberikan sejumlah ketentuan untuk membantu pemerintah daerah mengelola pajak-pajak ini secara efektif.

Silakan ikuti Bimbingan Teknis ” Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009 ” yang akan kami selenggarakan Pada :

JADWAL DIKLAT SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


– Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

– Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

– Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

– Syarat & Ketentuan berlaku

– Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
“JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top