Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara dan Pengelola Pajak Instansi
Administrasi perpajakan instansi pemerintah menuntut ketelitian dalam mengelola data, memproses transaksi, menyiapkan bukti potong, melakukan pembayaran, dan menyampaikan laporan. Perubahan sistem administrasi melalui Coretax DJP membuat bendahara serta pengelola pajak perlu memahami alur kerja dan hak akses yang digunakan instansinya.
Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara dan Pengelola Pajak Instansi membahas pengenalan sistem, pengelolaan akses, administrasi pemotongan dan pemungutan, pembayaran, serta pelaporan pajak. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan proses perpajakan di masing-masing instansi.
Perlu materi Coretax untuk instansi Anda? Konsultasikan materi dan jadwalnya dengan sekretariat kami.
Konsultasi via WhatsAppDasar regulasi dan panduan Coretax
Regulasi acuan utama
- PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
- PMK 54/2025 (Perubahan Ketiga, 28 Juli 2025) dan PMK 1/2026 (Perubahan Keempat, 22 Januari 2026) atas PMK 81/2024.
- PMK 44/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak, berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.
Panduan resmi DJP yang menjadi rujukan teknis:
Mengenal Coretax DJP
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk administrasi wajib pajak, pembayaran, dan pelaporan. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PMK 81/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan telah beberapa kali diubah. DJP menyediakan buku panduan Coretax di laman resminya, antara lain panduan penanggung jawab, impersonate, dan role akses, serta modul SPT Masa PPh Unifikasi.
Dalam penggunaan untuk instansi, pengelolaan akses menjadi bagian penting. Petugas yang menjalankan tugas perpajakan menggunakan akun pribadi dan hak akses sesuai penunjukan. Karena itu, instansi perlu memahami proses penanggung jawab, pihak terkait, pemberian role, dan penggunaan fitur impersonate.
Ruang lingkup materi Bimtek Coretax
Materi kegiatan dapat disesuaikan dengan proses yang dilakukan instansi. Pokok pembahasan dapat meliputi:
- Pengenalan Coretax DJP. Memahami fungsi sistem dan gambaran alur administrasi perpajakan instansi.
- Penyiapan akses dan role. Membahas peran penanggung jawab, pihak terkait, wakil atau kuasa, serta pemberian hak akses berdasarkan kewenangan.
- Impersonate secara tepat. Memahami konsep akses sebagai wakil instansi menggunakan akun pribadi yang telah diberi role, tanpa berbagi kata sandi.
- Administrasi bukti potong. Mengenali proses pembuatan dan pengelolaan bukti pemotongan atau pemungutan pajak sesuai transaksi.
- Pembayaran dan penyetoran. Memahami alur pembayaran pajak yang relevan dengan transaksi instansi.
- Pelaporan SPT Masa. Membahas gambaran SPT Masa PPh Unifikasi dan data yang perlu disiapkan.
- Rekonsiliasi dan dokumentasi. Menjaga kesesuaian dokumen transaksi, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan.
- Penanganan kendala. Menyusun langkah pemeriksaan awal dan mengetahui kanal asistensi resmi DJP yang dapat dihubungi.
Pengelolaan akses dan keamanan akun
Pengelolaan hak akses membantu membatasi penggunaan sistem sesuai tugas masing-masing petugas. Menurut DJP, saat wajib pajak badan atau instansi pemerintah terdaftar di Coretax, sistem menetapkan seorang penanggung jawab (person in charge) yang memiliki hak akses penuh. Penanggung jawab dapat memberikan role kepada pihak terkait melalui menu Wakil/Kuasa Saya, dan pihak yang telah diberi role dapat mengakses akun instansi melalui mekanisme impersonate sesuai role tersebut.
Untuk instansi pemerintah, DJP mencontohkan pihak terkait dalam kategori orang terkait, yaitu bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.
- Pastikan data penanggung jawab dan pihak terkait instansi sesuai.
- Berikan role berdasarkan tugas dan kewenangan yang diperlukan.
- Jangan membagikan kata sandi atau menggunakan akun petugas lain.
- Tinjau akses apabila terjadi pergantian petugas atau perubahan tanggung jawab.
- Simpan dokumen dan bukti proses sesuai kebijakan pengarsipan instansi.
DJP juga menjelaskan bahwa pegawai yang menjalankan fungsi tertentu berdasarkan role access, misalnya sebagai penyusun draf atau penandatangan bukti potong, tidak sedang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, mereka tidak memerlukan surat kuasa khusus hanya karena diberi role. Jika seseorang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, berlaku persyaratan dalam PMK 44/2026.
Administrasi pajak instansi dalam Coretax
Bendahara dan pengelola pajak perlu menjaga alur administrasi sejak transaksi dilakukan. Data dasar transaksi yang lengkap membantu proses pemotongan atau pemungutan, pembayaran, penerbitan bukti potong, hingga pelaporan.
Menurut informasi DJP mengenai SPT Masa Coretax, SPT Masa PPh Unifikasi digunakan untuk seluruh wajib pajak, tidak dipisahkan antara instansi pemerintah dan non-instansi pemerintah. Bagi instansi pemerintah terdapat pilihan metode pembayaran, yaitu Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP). Pada metode LS dilakukan validasi nomor SP2D LS, sedangkan pada metode UP sistem menghasilkan kode billing setelah SPT Masa PPh Unifikasi diisi lengkap.
- Periksa kelengkapan dokumen dan data sebelum memproses transaksi.
- Pastikan jenis pajak dan perlakuan pajak ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Cocokkan bukti pemotongan atau pemungutan dengan dokumen pembayaran.
- Perhatikan kesesuaian masa pajak, nilai transaksi, dan identitas pihak terkait.
- Arsipkan bukti dan catatan pelaporan agar mudah ditelusuri saat diperlukan.
Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Bimtek ini dapat diikuti oleh bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat atau staf pengelola keuangan, operator perpajakan, pengelola administrasi pajak, serta aparatur yang diberi tugas menjalankan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Manfaat yang diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan lebih siap untuk:
- memahami gambaran alur administrasi pajak instansi pada Coretax DJP;
- mengelola akses dan role sesuai penugasan;
- menyiapkan data transaksi dan dokumen perpajakan secara lebih tertib;
- memahami hubungan proses bukti potong, pembayaran, dan pelaporan; serta
- mengetahui cara menindaklanjuti kendala melalui panduan atau asistensi resmi DJP.
Pertanyaan Umum
Apakah bendahara instansi menggunakan fitur impersonate?
Petugas yang ditunjuk dapat menggunakan mekanisme impersonate sesuai role yang diberikan oleh instansi. Akses dan penunjukan perlu mengikuti panduan DJP serta kebijakan internal.
Apakah satu akun dapat digunakan bersama oleh beberapa petugas?
Pengelolaan akses sebaiknya dilakukan melalui akun masing-masing petugas dan role yang sesuai. Jangan membagikan kata sandi; penunjukan akses dilakukan melalui mekanisme yang disediakan Coretax.
Apakah pegawai yang diberi role harus memiliki surat kuasa?
Menurut penjelasan DJP, pegawai yang menjalankan fungsi berdasarkan role access tidak sedang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus hanya karena diberi role. Jika pegawai ditunjuk sebagai kuasa, berlaku persyaratan PMK 44/2026. Untuk kasus tertentu, konfirmasikan ke kantor pajak.
Apakah Bimtek ini membahas pembuatan bukti potong dan pelaporan?
Materi dapat mencakup gambaran administrasi bukti potong, pembayaran, dan pelaporan sesuai kebutuhan peserta serta panduan Coretax DJP yang berlaku.
Jika ada kendala teknis, ke mana harus meminta bantuan?
Peserta dapat merujuk panduan resmi Coretax DJP dan menghubungi kantor pajak atau kanal asistensi resmi DJP sesuai jenis kendala yang dihadapi.
Konsultasi Materi dan Jadwal Bimtek
Instansi yang ingin mendiskusikan materi, jadwal, atau pilihan lokasi dapat menghubungi sekretariat Pusdiklat Pemendagri. Jadwal, paket, dan biaya mengikuti halaman Jadwal dan Cara Pendaftaran.
Lihat Jadwal Bimtek Cara Pendaftaran Lihat Materi Bimtek Konsultasi via WhatsApp