Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Dana Desa TA 2026 melalui Siskeudes
Pengelolaan keuangan desa yang tertib membantu pemerintah desa menjalankan program sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, memerlukan pencatatan yang konsisten dan dokumen pendukung yang memadai.
Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Dana Desa TA 2026 melalui Siskeudes membahas tata kelola keuangan desa serta pemanfaatan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mendukung administrasi dan pencatatan. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan aparatur desa dan kebijakan pemerintah daerah.
Butuh materi ini untuk pemerintah desa atau instansi Anda? Konsultasikan materi dan jadwalnya dengan sekretariat kami.
Konsultasi via WhatsAppDasar pengelolaan keuangan dan Dana Desa TA 2026
Beberapa regulasi acuan yang perlu dipahami:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang antara lain mengatur keuangan dan aset desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.
- Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peran Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa
Siskeudes dikembangkan BPKP bersama Kemendagri untuk mendukung tata kelola keuangan desa. Aplikasi ini membantu proses administrasi dan pencatatan keuangan desa, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemerintah desa dalam menetapkan anggaran, melaksanakan kegiatan, memeriksa dokumen, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Penggunaan aplikasi perlu disertai pemahaman atas alur kerja, ketepatan input, pengendalian dokumen, dan koordinasi antarperangkat desa. Versi dan mekanisme implementasi Siskeudes dapat berbeda mengikuti kebijakan serta kesiapan pemerintah daerah.
Tahapan pengelolaan keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi tahapan yang saling berkaitan. Dalam Bimtek, peserta dapat mempelajari gambaran proses berikut:
- Perencanaan dan penganggaran. Menyelaraskan kegiatan desa dengan dokumen perencanaan, kewenangan desa, prioritas, dan kemampuan anggaran.
- Penyusunan APB Desa. Menginput dan menata anggaran pendapatan, belanja, serta pembiayaan berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan kegiatan. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai APB Desa, ketentuan pengadaan, dan prosedur yang berlaku.
- Penatausahaan. Mencatat penerimaan, pengeluaran, transaksi, dan dokumen pendukung secara tertib.
- Pelaporan. Menyusun laporan realisasi dan laporan lain sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.
- Pertanggungjawaban. Menyiapkan dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara anggaran, transaksi, hasil kegiatan, dan laporan.
- Pemantauan dan evaluasi. Menelaah kemajuan kegiatan, kendala, sisa anggaran, dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026
Pengelolaan Dana Desa TA 2026 perlu memperhatikan ketentuan penganggaran, alokasi, penggunaan, penyaluran, pelaporan, dan evaluasi yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Fokus penggunaan Dana Desa juga mengacu pada petunjuk operasional dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta kebijakan daerah yang relevan.
Dalam praktiknya, pemerintah desa perlu mencocokkan rencana kegiatan dan penganggaran dengan ketentuan yang berlaku, hasil musyawarah desa, dokumen perencanaan, dan kewenangan desa. Ketentuan teknis serta prioritas dapat diperbarui, sehingga peserta perlu memeriksa pedoman resmi sebelum menetapkan atau menjalankan kegiatan.
Materi Bimtek Siskeudes dan pengelolaan Dana Desa
Materi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan kondisi implementasi di daerah. Pokok pembahasan dapat meliputi:
- pemahaman regulasi pengelolaan keuangan desa dan Dana Desa TA 2026;
- penyelarasan perencanaan desa dengan APB Desa;
- pengenalan menu dan alur kerja Siskeudes sesuai versi yang digunakan;
- input anggaran, transaksi, dan data kegiatan secara tertib;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta pengelolaan dokumen;
- penyusunan laporan realisasi dan pertanggungjawaban;
- rekonsiliasi data aplikasi dengan dokumen dan bukti transaksi;
- identifikasi kesalahan input dan langkah pemeriksaan awal; serta
- penyusunan daftar tindak lanjut untuk memperbaiki administrasi desa.
Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Bimtek ini dapat diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan atau bendahara desa, perangkat desa, operator Siskeudes, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, serta aparatur kecamatan atau pemerintah daerah yang membina pengelolaan keuangan desa.
Manfaat yang diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan lebih siap untuk:
- memahami tahapan pengelolaan keuangan desa dan Dana Desa;
- mengoperasikan Siskeudes sesuai fungsi dan kewenangannya;
- menata dokumen dan pencatatan transaksi dengan lebih konsisten;
- menyiapkan laporan dan bahan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri; serta
- mengidentifikasi kendala administrasi dan menyusun tindak lanjut.
Pertanyaan Umum
Apa fungsi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa?
Siskeudes membantu proses administrasi dan pencatatan pengelolaan keuangan desa. Aplikasi ini digunakan sesuai kebijakan dan versi yang diterapkan pemerintah daerah, serta tidak menggantikan dokumen dan kewenangan resmi pemerintah desa.
Apakah materi Bimtek menggunakan Siskeudes berbasis web?
Penggunaan versi aplikasi mengikuti implementasi dan arahan pemerintah daerah. Sebaiknya konfirmasikan versi yang digunakan peserta agar pembahasan dan praktik sesuai dengan lingkungan kerja masing-masing.
Apakah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu sama?
Tidak. Dana Desa bersumber dari APBN dan ditransfer ke desa, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari bagian dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota sesuai ketentuan. Penganggaran dan pelaporannya perlu mengikuti aturan masing-masing.
Apakah materi membahas aturan Dana Desa tahun 2026?
Ya. Materi dapat mencakup PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, disertai penyesuaian terhadap peraturan daerah serta pedoman resmi yang berlaku.
Konsultasi Materi dan Jadwal Bimtek
Instansi atau pemerintah desa yang ingin mendiskusikan materi, jadwal, atau pilihan lokasi dapat menghubungi sekretariat Pusdiklat Pemendagri. Jadwal, paket, dan biaya mengikuti halaman Jadwal dan Cara Pendaftaran.
Lihat Jadwal Bimtek Cara Pendaftaran Lihat Materi Bimtek Konsultasi via WhatsApp