Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD melalui SIPD-RI

Dokumen penganggaran perangkat daerah perlu disusun secara terencana, konsisten, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) menjadi bagian penting dalam proses penyusunan serta pelaksanaan APBD.

Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD melalui SIPD-RI membahas keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran, penjabaran program hingga rincian anggaran, serta pemeriksaan konsistensi data dalam sistem. Materi dapat disesuaikan dengan tahapan penganggaran dan kebutuhan pemerintah daerah.

Butuh materi ini untuk perangkat daerah Anda? Konsultasikan materi dan jadwalnya dengan sekretariat kami.

Konsultasi via WhatsApp

Dasar penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD

Beberapa regulasi acuan yang relevan:

Hubungan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA-SKPD

RKA-SKPD dan DPA-SKPD merupakan bagian dari rangkaian perencanaan dan penganggaran daerah. Program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan kebutuhan anggaran perlu saling terhubung dengan dokumen perencanaan serta kebijakan anggaran daerah.

RKA-SKPD disusun sebagai rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan kebijakan dan pagu yang menjadi acuan. Setelah proses pembahasan dan penetapan APBD, DPA-SKPD menjadi dokumen pelaksanaan anggaran bagi perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran SIPD-RI dalam proses penganggaran

SIPD-RI mendukung keterpaduan informasi pemerintahan daerah, termasuk perencanaan dan penganggaran. Penggunaan sistem memerlukan pemahaman alur, struktur data, nomenklatur, kewenangan pengguna, dan tahapan penginputan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pengisian dalam sistem perlu disertai pemeriksaan substansi dokumen. Data yang berhasil tersimpan belum tentu berarti seluruh isi sudah tepat; perangkat daerah tetap perlu memastikan kesesuaian program, indikator, target, volume, satuan, harga, sumber dana, dan total anggaran dengan dokumen serta ketentuan yang menjadi acuan.

Pokok bahasan Bimtek RKA-SKPD dan DPA-SKPD

Materi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tahapan penganggaran pemerintah daerah. Pokok pembahasan dapat meliputi:

  1. Kerangka pengelolaan keuangan daerah. Memahami siklus penganggaran dan peran para pihak dalam penyusunan dokumen.
  2. Penyelarasan perencanaan dan penganggaran. Menghubungkan prioritas, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, dan pagu.
  3. Penyusunan RKA-SKPD. Menata rincian rencana kerja, keluaran, volume, satuan, kebutuhan belanja, serta sumber pendanaan.
  4. Penginputan melalui SIPD-RI. Memahami alur input dan pemeriksaan berdasarkan konfigurasi serta petunjuk teknis daerah.
  5. Verifikasi dan konsistensi data. Memeriksa kesesuaian kode, nomenklatur, indikator, target, rincian belanja, dan total anggaran.
  6. Penyusunan DPA-SKPD. Memahami proses penjabaran anggaran yang telah ditetapkan ke dalam dokumen pelaksanaan perangkat daerah.
  7. Penanganan koreksi dan tindak lanjut. Mendokumentasikan catatan verifikasi dan memperbaiki data sesuai kewenangan.

Hal yang perlu diperiksa sebelum dokumen difinalkan

Pemeriksaan berjenjang dapat membantu menemukan ketidaksesuaian sebelum dokumen digunakan untuk pelaksanaan. Perangkat daerah dapat menelaah beberapa hal berikut:

  • kesesuaian program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan serta prioritas daerah;
  • ketepatan nomenklatur dan kode rekening berdasarkan pemutakhiran yang berlaku;
  • kesesuaian indikator, target, volume, satuan, dan keluaran kegiatan;
  • kewajaran rincian belanja terhadap kebutuhan dan standar harga daerah;
  • kesesuaian pagu, sumber dana, dan total anggaran;
  • kelengkapan penjelasan serta dokumen pendukung; dan
  • konsistensi antara RKA-SKPD, hasil pembahasan anggaran, dan DPA-SKPD.

Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?

Bimtek ini dapat diikuti oleh kepala perangkat daerah, sekretaris perangkat daerah, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, tim anggaran pemerintah daerah, operator SIPD-RI, serta aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan verifikasi dokumen anggaran.

Manfaat yang diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan lebih siap untuk:

  • memahami hubungan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
  • menyusun RKA-SKPD secara lebih konsisten dan terukur;
  • menginput dan memeriksa data penganggaran melalui SIPD-RI;
  • menelaah kesesuaian nomenklatur, indikator, target, serta rincian belanja;
  • memahami proses penjabaran anggaran dalam DPA-SKPD; serta
  • menindaklanjuti hasil verifikasi dan koreksi secara tertib.

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan RKA-SKPD dan DPA-SKPD?

RKA-SKPD merupakan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dalam proses penyusunan APBD. DPA-SKPD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah setelah APBD ditetapkan sesuai prosedur.

Apakah Bimtek membahas pengoperasian SIPD-RI?

Materi dapat mencakup alur penginputan dan pemeriksaan dokumen melalui SIPD-RI sesuai akses, konfigurasi, dan petunjuk teknis yang digunakan pemerintah daerah.

Apakah materi dapat digunakan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya?

Prinsip penyusunan dokumen dapat diterapkan pada siklus anggaran berikutnya dengan menyesuaikan pedoman APBD tahunan, kebijakan daerah, pagu, nomenklatur, dan petunjuk SIPD-RI yang berlaku saat proses dilakukan.

Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimtek ini?

Aparatur yang menyusun, menginput, memverifikasi, atau mengoordinasikan RKA-SKPD dan DPA-SKPD dapat mengikuti kegiatan ini.

Konsultasi Materi dan Jadwal Bimtek

Instansi yang ingin mendiskusikan materi, jadwal, atau pilihan lokasi dapat menghubungi sekretariat Pusdiklat Pemendagri. Jadwal, paket, dan biaya mengikuti halaman Jadwal dan Cara Pendaftaran.

Lihat Jadwal Bimtek Cara Pendaftaran Lihat Materi Bimtek Konsultasi via WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top