Bimtek Penyusunan APBD TA 2027 sesuai Permendagri 17/2026
Memperkuat sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD agar program daerah terhubung dengan target kinerja serta prioritas pembangunan.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membutuhkan keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, dan target pelayanan publik. Untuk Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah perlu memperhatikan pedoman dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Bimtek Penyusunan APBD TA 2027 ini dirancang untuk membantu aparatur memahami alur konsolidasi dokumen mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga RKA-SKPD. Peserta juga membahas bagaimana menjaga konsistensi program, indikator kinerja, target, pagu, dan sumber pendanaan dalam proses penganggaran daerah.
Perlu informasi materi, jadwal, atau lokasi kegiatan?
Hubungi sekretariat untuk konsultasi dan konfirmasi pelaksanaan.
Mengapa Sinkronisasi Dokumen APBD 2027 Penting?
Dokumen perencanaan dan penganggaran harus menggambarkan arah kebijakan yang sama. RKPD memuat rencana kerja pemerintah daerah untuk satu tahun, sedangkan KUA-PPAS menjadi kerangka kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara sebelum perangkat daerah menyusun RKA-SKPD.
Pedoman RKPD Tahun 2027 diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2026. Sinkronisasi yang cermat membantu memastikan program dan pendanaan dalam dokumen anggaran tetap sejalan dengan rencana kerja daerah dan kebijakan pembangunan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pedoman teknis terkait. Ketentuan terbaru dan dokumen resmi tetap perlu diperiksa oleh masing-masing pemerintah daerah saat proses penyusunan berlangsung.
Materi Bimtek Penyusunan APBD TA 2027
Materi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan peran peserta. Pokok bahasan dapat meliputi:
1. Kerangka regulasi APBD 2027
Pemahaman terhadap Permendagri 17/2026, keterkaitannya dengan pedoman RKPD 2027, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah.
2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS
Menelaah hubungan prioritas, program, indikator, target, kerangka pendanaan, dan plafon anggaran dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
3. Penyusunan RKA-SKPD
Menghubungkan sasaran perangkat daerah, program, kegiatan, subkegiatan, keluaran, indikator, target, serta rincian belanja yang dibutuhkan.
4. Penganggaran berbasis kinerja
Menyusun argumentasi anggaran yang menunjukkan hubungan antara kebutuhan belanja, keluaran kegiatan, hasil yang dituju, dan manfaat layanan publik.
5. Penelaahan konsistensi dan pagu
Mengidentifikasi perbedaan antara dokumen, menelaah perubahan pagu, dan menyiapkan penjelasan atas penyesuaian program maupun pendanaan.
6. Penggunaan SIPD-RI
Membahas alur penginputan dan pemeriksaan data perencanaan serta penganggaran pada SIPD-RI sesuai pembagian tugas dan akses masing-masing pengguna.
Alur Keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD
- RKPD menjadi acuan rencana tahunan. Prioritas daerah dan rencana kerja perangkat daerah diterjemahkan menjadi program serta pendanaan untuk tahun anggaran yang akan disusun.
- KUA-PPAS merumuskan kebijakan dan plafon. Dokumen ini menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk merancang kebutuhan anggarannya sesuai prioritas dan batas alokasi yang disepakati.
- RKA-SKPD merinci rencana anggaran perangkat daerah. Program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, serta kebutuhan belanja dijabarkan dengan mengacu pada dokumen yang telah disepakati.
- Penelaahan memastikan konsistensi. Data dan asumsi diperiksa kembali agar usulan perangkat daerah selaras dengan prioritas, indikator kinerja, dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam proses tersebut, penggunaan SIPD-RI membantu mengelola data perencanaan dan penganggaran. Ketelitian input dan koordinasi antarunit tetap diperlukan agar perbedaan data dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak awal.
Manfaat Mengikuti Bimtek
- Memahami hubungan dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD dalam penyusunan APBD TA 2027.
- Meningkatkan ketelitian dalam menyelaraskan program, indikator, target kinerja, dan pagu anggaran.
- Membantu peserta mengenali titik pemeriksaan konsistensi dokumen dan data SIPD-RI.
- Mendukung penyusunan anggaran perangkat daerah yang dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan dan hasil yang dituju.
- Memperkuat koordinasi antara TAPD, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah sesuai tugas masing-masing.
Siapa yang Perlu Mengikuti?
Kegiatan ini dapat diikuti oleh aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, evaluasi, dan pengawasan keuangan daerah, antara lain:
- TAPD dan tim anggaran pemerintah daerah;
- Bappeda atau perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan;
- BPKAD atau badan keuangan daerah;
- kepala perangkat daerah, sekretaris, dan pejabat perencana;
- PPK-SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta pengelola program dan anggaran;
- APIP atau aparatur lain yang terkait dengan proses reviu dan pengawasan.
Pertanyaan Umum
Apa dasar pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027?
Pedoman penyusunan APBD TA 2027 diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pedoman RKPD 2027.
Apa hubungan RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD?
RKPD memuat rencana kerja tahunan daerah. KUA-PPAS merumuskan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran, sedangkan RKA-SKPD merinci rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dengan mengacu pada dokumen tersebut.
Apakah materi membahas SIPD-RI?
Ya. Materi dapat mencakup alur penggunaan SIPD-RI untuk proses perencanaan dan penganggaran, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan peserta dan ketentuan yang digunakan instansi.
Apakah jadwal dan lokasi kegiatan sudah ditentukan?
Informasi tanggal dan lokasi mengikuti jadwal pelaksanaan yang tersedia. Silakan konfirmasi terlebih dahulu kepada sekretariat karena jadwal dan tempat kegiatan dapat berubah.
Bisakah materi disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah?
Pokok bahasan dapat dikonsultasikan dengan sekretariat agar materi dan studi kasus lebih sesuai dengan kebutuhan peserta serta peran instansi.
Uraian dalam artikel ini merupakan informasi umum. Peserta dan instansi tetap perlu merujuk pada naskah peraturan resmi, kebijakan pemerintah daerah, serta petunjuk teknis yang berlaku saat penyusunan APBD.
Konsultasi Materi dan Jadwal Bimtek APBD 2027
Hubungi sekretariat untuk menanyakan materi, jadwal, lokasi, dan proses pendaftaran Bimtek Penyusunan APBD TA 2027. Jadwal, paket, dan biaya mengikuti halaman Jadwal dan Cara Pendaftaran.
Lihat Jadwal Bimtek Cara Pendaftaran Lihat Materi Bimtek Tanya via WhatsApp