Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 – Penilaian Kinerja Pegawai Sipil sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 silam, oleh Presiden Joko Widodo. Setelah ada PP yg satu ini, maka evaluasi kinerja pun menjadi lebih kredibel objektivitasnya, dan tak bisa dilakukan dengan memakai metode lama adalah relasi dengan atasan. Kelak, Pegawai Negeri Sipil yg memang tidak melengkapi kinerja yg ditetapkan, maka bisa mendapatkan sanksi administrasi dan jauhnya bisa diberhentikan juga.

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hasil kerja yg sudah dicapai sinkron menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam unit kerja masing-masing

Yg dimaksud dengan SKP merupakan sebuah sasaran & rencana kinerja yg akan & wajib dicapai oleh setiap PNS dalam jangka waktu per tahun. Dalam menata Sasaran Kinerja Pegawai pun berbeda-beda, yaitu :

  • SKP pejabat pimpinan tinggi, menyusun SKP berdasarkan dalam perjanjian kinerja unit kerja yg dipimpinnya, yg wajib memperhatikan rencana politis juga rencana kerja tahunan. SKP pejabat pimpinan tinggi utama, wajib disetujui oleh menteri yg mengatur terlebih dahulu. SKP pejabat pimpinan tinggi madya, wajib disetujui oleh pimpinan instansi pemerintah. Kemudian untuk SKP bagi pejabat pimpinan tinggi Pratama itu wajib disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya terlebih dahulu
  • SKP pejabat pimpinan tinggi unit kerja, SKP bagi pejabat yg memimpin unit kerja paling sedikit wajib mencantumkan indeks kinerja yg di dalamnya telah termasuk tugas & fungsi pula termasuk kinerja pelaksanaan anggaran. Sebelumnya SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja berdikari ini wajib disetujui terlebih dahulu oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yg mengoordinasikan. Tatkala alokasi pejabat administrasi, SKP- nya harus disetujui oleh pimpinan langsung. bagi pejabat fungsional, maka SKP akan ditata dengan mencontoh SKP atasan langsung & organisasi atau unit kerjanya.

Namun ketentuan penyusunan SKP di atas tidak valid bagi PNS yg sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS Pejabat Negara ataupun pimpinan anggota forum non struktural, yg diberhentikan sementara dan melaksanakan cuti di luar kewajiban negara, & juga yg mengambil masa persiapan Purnabakti.

Maka Dari itu Kami Pusdiklat Pemendagri Akan Mengadakan Bimtek Dengan Tema ” Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 ” Yang Akan Dilaksanakan Pada :

JADWAL DIKLAT SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
TANGGAL KEGIATANTEMPAT KEGIATAN
02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:


Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Dengan Penginapan)


Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tanpa Penginapan)




Fasilitas yang didapat peserta sebagai berikut:


1. Pelatihan selama 2 hari atau materi dibahas sampai selesai

2. Peserta Menginap (Twin-Sharing)

3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama kegiatan berlangsung)

4. Seminar Kit

5. Tas Exclusive

6. Sertifikat Pelatihan

7. Makalah



CATATAN :


- Penjemputan di Bandara (Peserta group minimal 5 orang) (Peserta wajib konfirmasi)

- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7

- Untuk peserta group minimal 15 orang dapat request jadwal dan tempat

- Syarat & Ketentuan berlaku

- Daftarkan segera, tempat terbatas


Konfirmasi Peserta:
Telpon Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

Telp/Fax. 021-2244.3223
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top