Audit Bilik Milik Daerah – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), yang masing-masing badan administrasi BMN/BMD, pengguna
Diklat Barang Dan Aset
Bimtek Penilaian Aset Daerah Dan Tata Cara Pembentukan Tim Penilai Internal
Bimtek Penilaian Aset Daerah – Seorang pejabat evaluasi maupun seorang pengelola aset harus mampu menangani barang daerah dengan baik. Selalu memahami asas-asas dasar penatausahaan,
Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah – Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yaitu memperkuat pusaka daerah yang tidak lagi digunakan untuk memenuhi tugas dan fungsi
Diklat Reviu Barang Milik Daerah
Reviu Barang Milik Daerah. – Perencanaan kebutuhan BMD dilakukan setiap tahun setelah penetapan rencana kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu pondasi SKPD.
Bimtek Implementasi Akuntansi Pemda Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013
Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah – Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah (BMN/D) untuk merespon perubahan kebutuhan dan praktik
Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset
Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset – Pemerintah daerah harus menggunakan perangkat yang tepat untuk melakukan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional, transparan,
Penatausahaan Barang Milik Daerah
Penatausahaan Barang Milik Daerah – reformasi bidang keuangan yang ditandai dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 1 Tahun
Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik daerah – adalah salah satu pengelolaan aset ialah penghapusan dan pemindahtanganan, berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 27/2014 berarti
Tata Cara & Teknik Penilaian Aset Daerah
Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah – Penilaian aset adalah proses kerja seorang penilai aset berwujud atau tidak berwujud. Selain itu, Evaluasi aset
Tata Cara Penghapusan Aset Daerah
Tata Cara Penghapusan Aset Daerah – Pengertian penghapusan aset adalah suatu proses dimana suatu barang/aset dikeluarkan dari daftar inventaris karena barang/aset tersebut tidak lagi